Lampung Geh, Bandar Lampung - Sinergi Bea Cukai Lampung, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten berhasil menggagalkan peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025, Selasa (9/12).
Dari dua kali penindakan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,4 miliar.
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Rachmad Solik menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Total Barang Hasil Penindakan (BHP) dari dua operasi tersebut diperkirakan bernilai Rp 17,5 miliar.
Penindakan pertama berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Pomdam XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 415 koli berisi sekitar 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Berdasarkan pengembangan dari perkara pertama, tim gabungan kembali melakukan penindakan lanjutan pada 28 November 2025.
Dalam operasi tersebut, upaya pengiriman rokok ilegal kembali digagalkan di dua lokasi, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Pada penindakan kedua ini, petugas mengamankan 335 koli berisi sekitar 5,2 juta batang rokok ilegal. Estimasi nilai barang mencapai Rp 7,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Dari dua kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai menetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Cha/Lua)

1 month ago
11




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5198392/original/009565300_1745546901-Clair_Obscur_Expedition_33_02.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442228/original/014176900_1765531627-Star_Wars_Fate_of_the_Old_Republic__Dok.Gamespot_.jpeg)

English (US) ·