KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud). Timothy diduga menjadi korban bullying atau perundungan hingga memicunya bunuh diri dengan melompat dari lantai dua gedung FISIP Unud pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kepergian Timothy adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, sebuah kehilangan yang tidak seharusnya terjadi," demikian pernyataan Kementerian yang diunggah di akun Instagram @ditjen_dikti pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek mengatakan tidak ada ruang bagi praktik bullying, kekerasan verbal, ataupun tekanan sosial di lingkungan kampus. Hal tersebut sudah dijamin oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Berikut ini sejumlah kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Kasus Perundungan Dokter Aulia di PPDS Undip
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulanya menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), yakni TEN, SM, dan ZYA. Terbaru, terdakwa Ketua Prodi Anestesiologi Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018-2023.
Kasus ini mencuat setelah Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Kematian janggal itu menarik perhatian publik hingga Kementerian Kesehatan sempat membekukan kegiatan residen. Aulia bunuh diri akibat perundungan serta pemerasan oleh senior, berdasarkan catatan harian yang ditemukan.
Perundungan yang Menyebabkan Kematian Siswa SMPN 1 Geyer
Seorang siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga karena di-bully oleh teman sekelasnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Siswa laki-laki itu bernama Angga Bagus Perwira yang tinggal di Desa Ledokdawan, Geyer, Grobogan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab kematian Angga. "Masalah di Geyer masih dalam penyelidikan pihak berwajib, Polres Grobogan," katanya saat dihubungi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut berita acara yang diperoleh Tempo dari sumber di Kemendikdasmen, Angga terlibat perkelahian dengan seorang siswa yang juga duduk satu kelas dengannya. Kronologi dalam berita acara ini disusun pihak sekolah dan ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Geyer Sukatno.
Perundungan Berujung Maut di Lombok
KASUS perundungan di lingkungan sekolah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang pelajar 13 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sekolahnya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria.
Peristiwa ini bermula dari cekcok yang didasari saling ejek atau bullying, dan berakhir tragis setelah korban ditendang hingga kepalanya terbentur tembok. "Korban ditendang pelaku dan terbentur tembok sehingga meninggal dunia," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Inspektur Pipin Setyaningrum dikutip dari Antara, Senin, 4 Agustus 2025.
Terduga pelaku, yang masih di bawah umur, terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Fakta-fakta Mahasiswa Unud Tewas Bunuh Diri karena Perundungan