KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mendapatkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia berterima kasih kepada Prabowo atas penganugerahan salah satu tanda kehormatan tertinggi di Indonesia itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Puan, setiap tanda kehormatan tersebut merupakan amanah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Terlebih, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh gejolak. "Atas nama DPR, kami akan terus memastikan mendengarkan aspirasi maupun masukan dan kritik dari masyarakat, serta memperbaiki apa yang masih dianggap kurang," kata Puan dalam keterangan tertulisnya pada Senin.
Politikus PDIP itu mengklaim DPR bersungguh-sungguh dalam menghadirkan kebijakan yang nyata bagi masyarakat. Ia menyebut masyarakat selalu menjadi bagian dari proses legislasi dengan memantau kinerja DPR. “Penghargaan ini adalah motivasi untuk memastikan DPR bekerja secara maksimal, transparan, dan pro-rakyat," ujarnya.
Puan menyatakan penyematan tanda kehormatan menjadi pengingat bahwa politik dan jabatan publik adalah amanah, bukan kehormatan semata. Ia menyatakan setiap keputusan yang diambilnya selalu berdasarkan keperntingan rakyat, bukan segelintir elite.
"Setiap langkah yang saya ambil sebagai Ketua DPR akan selalu didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit,” katanya.
Puan menuturkan, keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif harus selalu mengedepankan konstitusi dan suara rakyat. Ia menyatakan berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai pimpinan parlemen dengan mengedepankan integritas dan bertanggung jawab penuh kepada rakyat Indonesia.
Secara total, Prabowo memberikan tanda kehormatan kepada 141 tokoh. Mulai dari tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti
"Terima kasih atas jasa-jasa pengabdian Saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa terima kasih. Kami, Republik Indonesia, atas pengabdian Saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa Saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” kata Prabowo, dikutip dari keterangan resminya.
Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang Mahaputera Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaputera Nararya.
Pasal 28 UU tersebut mengatur syarat khusus penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, diberikan penghargaan karena pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Terakhir, karena darma bakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.