Bupati Pati Sudewo didampingi Plt Sekda Pati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo tidak menjawab panggilan penyidik pada Jumat (22/8/2025). Sudewo sejatinya bakal diperiksa tim penyidik KPK.
KPK kemarin menjadwalkan pemeriksaan Sudewo sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Sudewo berdalih tak bisa hadir antaran ada keperluan lain.
"Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo. Tapi KPK belum mengumumkan kapan pemeriksaan itu akan berlangsung.
"Akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyebutkan Sudewo termasuk salah satu pihak yang diduga mendapat kucuran uang dari perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo berstatus anggota DPR RI.
KPK tercatat pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub. Sudewo berdalih uang yang disita KPK ialah gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Tapi KPK menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tak menghapus pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, KPK masih bisa melilit Sudewo dengan UU Tipikor.