Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklarifikasi terkait auditor BPKP dalam perkara importasi gula yang memberikan keterangan di pengadilan.
Informasi yang tersebar dalam pemberitaan ialah auditor BPKP yang baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024, tetapi sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan.
“Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.
Dalam penugasan tersebut, katanya lagi, tim yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman dan telah bekerja secara profesional, independen, serta berintegritas.
Dia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 seperti ramai beredar.
“Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ujar Gunawan.
Kasus yang dimaksud terkait korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Baca juga: RNI desak pemerintah audit impor gula rafinasi
Baca juga: Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.