
KPK telah menerbitkan sprindik umum terkait dugaan perkara kasus kuota haji 2024 pada Jumat (8/8). Lantas, mengapa KPK mengambil keputusan tersebut?
"Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (9/8) dini hari.
Dengan itu, menurutnya, KPK akan lebih leluasa. Kotak pandora terkait dugaan korupsi makin terbuka.
"Sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini," katanya.
Sebab, bila Sprindik tidak diterbitkan, ruang gerak KPK akan terbatas. Termasuk untuk melakukan penggeledahan.
"Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," ujar dia.
"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya."
Korupsi Kuota Haji
KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji. Asep Guntur menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

Berdasarkan aturan, menurut Asep, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sementara sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.
"Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler," kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," sambung dia.
Sehingga dalam prosesnya, KPK melakukan pendalaman mulai dari pihak penyelenggara travel haji.
"Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini," jelasnya.
Dalam tahap penyelidikan, KPK sebelumnya telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7). Juga Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji itu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosesnya pun telah lebih dulu melalui penelaahan yang panjang.